Kolaka Timur – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) terus dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka Timur pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kegiatan berlangsung di lokasi pembangunan Gedung SATPAS yang terletak di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan kepolisian yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., Wadir Lantas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., serta Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani, S.Pd., M.Pd.
Pembangunan Gedung SATPAS ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Polres Kolaka Timur dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan SIM. Selama ini, warga Kolaka Timur yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Kolaka maupun Kabupaten Konawe.
Kehadiran gedung pelayanan SATPAS di wilayah Kolaka Timur diharapkan dapat memangkas jarak tempuh masyarakat, menghemat waktu, serta meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi SIM.
Dalam paparannya, Wadir Lantas Polda Sultra dan Kapolres Kolaka Timur menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, DPRD, dan seluruh pihak terkait atas dukungan serius terhadap pembangunan fasilitas tersebut.
“Pembangunan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih optimal dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara langsung,” ungkap salah satu pejabat dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap progres pembangunan agar dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Dengan adanya Gedung SATPAS ini, masyarakat Kolaka Timur nantinya dapat melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus keluar daerah, sehingga pelayanan publik menjadi semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.